Tempat Penyimpanan Limbah BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Definisi

  1. B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain
  2. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
  3. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3
  4. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya
  5. Pengemasan Limbah B3 adalah cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar mudah dalam melakukan penyimpanan dan/atau pengumpulan dan/atau pengangkutan Limbah B3 sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3 yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:

  1. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium atau
  2. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium

wajib dilakukan intervensi paparan technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3:

  1. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
  2. Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3;
  3. Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3;
  4. Pengolah Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3; dan
  5. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3

 Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 oleh Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 diintegrasikan ke dalam izin Pengelolaan Limbah B3

Persyaratan dan tata cara Penyimpanan Limbah B3 meliputi:

  1. tempat Penyimpanan Limbah B3;
  2. cara Penyimpanan Limbah B3; dan
  3. waktu Penyimpanan Limbah B3.

Tempat Penyimpanan Limbah B3

Tempat Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi persyaratan:

  1. lokasi Penyimpanan Limbah B3;
  2. peralatan penanggulangan keadaan darurat; dan
  3. fasilitas Penyimpanan Limbah B3.

Persyaratan lokasi Penyimpanan Limbah B3 meliputi :

  1. bebas banjir
  2. tidak rawan bencana alam

Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Selain persyaratan lokasi untuk fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa tempat tumpukan Limbah (waste pile) wajib memenuhi ketentuan:

  1. permeabilitas tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik); atau
  2. lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Selain persyaratan lokasi  untuk fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa waste impoundment wajib memenuhi ketentuan:

  1. permeabilitas tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik); dan
  2. memiliki lapisan kedap di atas tanah dengan permeabilitas paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) berupa high density polyethylene (HDPE) dan/atau lapisan konstruksi beton

Lokasi Penyimpanan Limbah B3 wajib berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa :

  1. bangunan;
  2. tangki dan/atau kontainer;
  3. silo;
  4. tempat tumpukan Limbah (waste pile); dan/atau
  5. waste impoundment.

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan :

  1. fasilitas pertolongan pertama;
  2. peralatan penanganan tumpahan; dan
  3. bongkar muat

Selain kelengkapan untuk Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki laboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun, untuk menentukan tata cara Penyimpanan Limbah B3

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan digunakan untuk menyimpan Limbah B3

  1. kategori 1
    • rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan;
    • luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan;
    • desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
    • atap dari bahan yang tidak mudah terbakar;
    • memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara;
    • sistem pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun tempat Penyimpanan Limbah B3;
    • lantai kedap air dan tidak bergelombang;
    • lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan maksimum 1% (satu persen);
    • lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk kedalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3;
    • memiliki saluran drainase ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3;
    • memiliki bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3; dan
    • dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. kategor 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum, dan sumber spesifik khusus

Kesesuaian rancang bangun dengan karakteristik Limbah B3

  1. untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala, bangunan wajib memenuhi ketentuan:
    • memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang berdampingan;
    • jika bangunan Penyimpanan Limbah B3 dibangun terpisah dari bangunan lain, diberi jarak dengan bangunan lain paling sedikit 6 (enam) meter;
    • struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap dibuat ringan, dan mudah hancur bila terjadi kebakaran; dan
    • diberikan penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explotion proof).
  2. untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak, bangunan wajib memenuhi ketentuan :
    • konstruksi bangunan, lantai, dinding, dan atap dibuat tahan ledakan
    • lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap; dan
    • setiap saat memenuhi ketentuan suhu ruangan
  3. untuk Limbah B3 dengan karakteristik reaktif, korosif, dan/atau beracun, bangunan wajib memenuhi ketentuan
    • konstruksi dinding dibuat mudah untuk dilepas
    • konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa tangki dan/atau kontainer digunakan untuk menyimpan Limbah B3 fase cair:

  1. kategori 1;
  2. kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan
  3. kategori 2 dari sumber spesifik umum.

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa tangki dan/atau kontainer wajib memenuhi persyaratan:

  1. dibangun di atas permukaan tanah dengan lantai kedap air dan tidak bergelombang;
  2. tangki dan/atau kontainer dan sistem penunjangnya terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan;
  3. tidak mudah pecah atau bocor;
  4. memiliki tanggul dan saluran pembuangan di sekeliling tangki dan/atau kontainer menuju bak penampung tumpahan;
  5. terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung, jika Limbah B3 yang disimpan memiliki sifat mudah mengembang, menghasilkan gas, dan/atau bereaksi akibat temperatur dan tekanan; dan
  6. dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bak penampung tumpahan wajib mampu menampung cairan paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari total kapasitas tangki dan/atau kontainer.

Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa tempat tumpukan Limbah (waste pile) digunakan untuk menyimpan Limbah B3 fase padat kategori 2 dari sumber spesifik khusus wajib memenuhi persyaratan :

  1. memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah (waste pile) yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air;
  2. memiliki tanggul di sekeliling tempat tumpukan Limbah (waste pile) dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah B3 keluar dari area penyimpanan; dan
  3. memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) tempat tumpukan Limbah (waste pile) yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.

Kolam penampung air wajib memiliki :

  1. lapisan (liner) kedap dengan permeabilitas tanah paling besar 10-7cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik)
  2. lapisan (liner) kedap berupa high density polyethylene (HDPE); atau
  3. lapisan dengan konstruksi beton yang mampu menampung air

Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemasan meliputi :

  1. menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
  2. mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
  3. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan; dan
  4. berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak

Penyimpanan Limbah B3 dengan menggunakan drum wajib memenuhi persyaratan:

  1.  ditumpuk berdasarkan jenis kemasan;
  2. jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling rendah 1 (satu) meter; dan
  3. disimpan dengan sistem blok dengan ketentuan:
    • setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 3 (tiga)
    • memiliki lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional untuk lalu lintas manusia dan kendaraan pengangkut (forklift).

Kesesuaian Fasilitas Penyimpanan Limbah B3

Kompatibilitas Karakteristik Limbah B3

sirkulasi udara dalam ruang bangunan Penyimpanan Limbah B3

Contoh tata ruang fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa Gudang

pola Penyimpanan Limbah B3 menggunakan kemasan drum

Contoh Simbol dan Label Kemasan Limbah B3

FORMAT PENCATATAN KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3