Jurnalisme Berkualitas di Era Berita Digital

Pertimbangan

  1. jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan pemsahaan platform digital
  2. perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas

Definisi

  1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas
  2. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  3. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan
  4. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis
  5. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital sertamemanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data

Tujuan

Tujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Ruang lingkup

  1. Perusahaan Platform Digital
  2. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers
  3. komite
  4. pendanaan

Perusahaan Platform Digital mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

  1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital
  2. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
  4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
  5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
  6. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

KERJA SAMA PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL DENGAN PERUSAHAAN PERS

  1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian
  2. Kerja sama berupa :
    • lisensi berbayar
    • bagi hasil
    • berbagi data agregat pengguna Berita
    • bentuk lain yang disepakati
  3. Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian

Penyelesaian Sengketa

Bila sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secarasendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen

Komite

Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.

Turgas, Fungsi, dan Tata Kerja

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital

Dalam melaksanakan tugas komite mempunyai fungsi:

  1. pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital
  2. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan
  3. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers
  4. Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik
  5. Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik
  6. Setiap kesepakatan komite harus:
    • melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat
    • menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan
  7. Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik
  8. Laporan diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik

Unsur, Keanggotaan, dan Kesekretariatan. Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:

  1. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;
  2. Kementerian
  3. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau Perusahaan Pers

Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang. Keanggotaan komite terdiri atas:

  1. perwakilan dari unsur Dewan Pers paling banyak 5 (lima) orang
  2. perwakilan dari unsur Kementerian berjumlah 1 (satu) orang
  3. perwakilan dari unsur pakar paling banyak 5 (lima) orang.

Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan berjumlah sama. Perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan

Susunan keanggotaan komite terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite
  3. anggota komite
    • Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
    • Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    • Masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.

Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi komite dibantu sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-oJficio oleh Sekretaris Dewan Pers.\

referensi :

  1. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 ttg TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS