Perlindungan Data Pribadi Dalam UU No 27 Tahun 2022

Dasar Pemikiran Definisi Data Pribadi terdiri atas: HAK SUBJEK DATA PRIBADI Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi. Hak-hak Subjek Data Pribadi dikecualikan untuk: Pemrosesan Data Pribadi meliputi: Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:

1 2