Standar Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik swasta maupun dokter praktek sesungguhnya tidak hanya memberikan pelayanan medis profesional namun juga memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Selain mendapatkan pelayanan kesehatan sebaik- baiknya, pasien dan keluarga juga mengharapkan kenyamanan dan keamanan baik dari segi petugas yang cekatan, kenyamanan ruang tunggu, antrian yang tidak terlalu lama, kebersihan toilet maupun dari sumber daya manusia yang bertugas ditempat pelayanan kesehatan tersebut harus profesional.

Selain itu instalasi rawat jalan sebagai salah satu tempat pelayanan yang pertama, yang diharapkan pasien maupun keluarga pasien adalah sebagai tempat pemberi informasi yang jelas sebelum pasien mendapatkan tindakan / pelayanan berikutnya bahkan sampai memerlukan rawat inap. Sebagai bagian dari rumah sakit, insalasi rawat jalan perlu berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan berusaha memenuhi segala aspek mutu dan keselamatan

Standar SDM Pelayanan Rawat Jalan

Standar tenaga

Pendamping perlu menelusur kesesuaian ketenagaan yang tersedia dengan standar dan pelayanan yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan menelusur kesesuaian:

  1. Jenis tenaga dengan poliklinik yang tersedia
  2. Analisis beban kerja
  3. Kelengkapan personnel file petugas mencakup:
    • Clinical Appointment dan Clinical Privilege staf yang bertugas
    • SIP dan STR
    • Sertifikat yang dibutuhkan

Sarana dan Prasarana

Pendamping perlu memeriksa kesesuaian pelayanan yang tersedia dengan:

  1. Standar sarana dan prasarana yang seharusnya. Contoh misalnya memiliki poli untuk bayi dan anak namun tidak memiliki alat ukur tinggi badan, dan lingkar kepala
  2. ketertersediaan sarana dan prasana untuk mendukung perlindungan privasi pasien
  3. Ketersediaan dan kesesuaian sarana dan prasarana untuk kondisi khusus, seperti:
    • Kebutuhan ruang untuk layanan poli infeksius
    • Kebutuhan untuk ruang layanan poli jiwa
    • Kebutuhan ruang prosedur di rawat jalan

Alur Pelayanan Rawat Jalan

Ruang lingkup dan jenis pelayanan rawat jalan berbeda di setiap rumah sakit, terutama tergantung dari tipe dan ketersediaan tenaga medis yang dimiliki rumah sakit. Sehingga perlu dilakukan pengkajian awal dari profil Rumah Sakit tentang profil rawat jalan dari masing-masing rumah sakit yang dibimbing sebelum memulai proses pendampingan.

Secara garis besar, alur rawat jalan secara umum adalah seperti gambar berikut:

Pendaftaran

Alur pasien datang akan menuju pos pendaftaran. Di pos pendaftaran ini perlu diperhatikan regulasi yang dimiliki rumah sakit untuk:

  1. Alur pendaftaran pasien : pasien baru atau lama, daftar online, daftar onsite, populasi khusus, dan alur pendaftaran lainnya yang dimiliki oleh rumah sakit. Alur ini harus dapat ditunjukan secara lengkap melalui dokumen yang tertulis.
  2. Regulasi skrining awal untuk kegawatan, infeksi, risiko jatuh, dan kesesuaian dengan visi misi dan layanan yang tersedia di rumah sakit. Regulasi ini juga perlu disertai dengan dokumen pendukung berupa prosedur, alur tatalaksana untuk masing-masing hasil penilaian.
  3. Proses edukasi awal untuk pasien baru terkait tatatertib, visi misi, general consent, dan edukasi/ informasi lain yang sesuai regulasi RS. Pendamping perlu memeriksa kesesuaian dokumen regulasi dengan pelaksanaan di lapangan.

Ruang Tunggu

Ketika sampai di ruang tunggu, maka pendamping perlu menelusur regulasi terkait skrining kondisi pasien di ruang tunggu dan kesesuaian pelaksanaannya

Perawat

Pasien akan bertemu dengan perawat. Di tahap ini, pendamping perlu menelusur tentang regulasi pengkajian awal dan pengkajian ulang keperawatan rawat jalan. Minimal pengkajian yang dilakukan adalah:

  1. Identifikasi pasien
  2. Tanda vital

Dokter

Pasien kemudian akan bertemu dengan dokter. Pendamping perlu memperhatikan jenis Rumah sakit apakah termasuk RS Pendidikan atau bukan, hal ini penting mengingat adanya keterlibatan peserta didik di dalam layanan RS Pendidikan yang pastinya akan berpengaruh pada alur layanan rawat jalan di Rumah sakit tersebut. Setelah itu, pendamping perlu mengkaji kecukupan butir penilaian pengkajian awal atau ulang yang dilakukan oleh dokter melalui dokumen regulasi dan formulir yang dimiliki oleh RS. Minimal butir pengkajian oleh dokter

Setelah melakukan pengkajian, maka dokter akan melakukan perencanaan tatalaksana, dokumentasi, peresepan, dan edukasi pada pasien. Dalam tahap ini, pendamping perlu memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen regulasi terutama terkait:

  1. Format penulisan
  2. Kesesuaian formulir/lokasi dan kelengkapan dokumentasi
  3. Kelengkapan resep
  4. Pengkajian, pelaksanaan dan dokumentasi edukasi

Transfer ke IGD atau Rawat Inap

Sehubungan dengan kondisi pasien, maka pasien bisa dirujuk ke loaksi pelayanan lainnya seperti gawat darurat atau rawat inap sesuai kebutuhan. Pendamping perlu mengkaji kesesuaian proses transfer baik dari segi regulasi, formulir, kelayakan transfer, dan metode serta pendamping transfer

Butir-butir yang perlu ada dalam formulir transfer minimal sebagai berikut:

  1. Identitas pasien
  2. Hasil pemeriksaan tanda vital yang dilakukan maksimal 30 menit sebelum transfer terjadi

Sedangkan kesesuaian metode transfer yang perlu ditelusur oleh pendamping adalah sesuai gambar berikut:

PETUGAS PENDAMPING MINIMALKETERAMPILAN YANG DIBUTUHKANPERALATAN UTAMA
Transporter DAN Pekarya Kesehatan ATAU PerawatTransporter, Pekarya atau Perawat: BLSBrankar, Kursi Roda
Transporter ATAU Pekarya Kesehatan DAN Perawat/ Bidan atau DokterTransporter atauPekarya Kesehatan: BLS Perawat atau Dokter: BLS / PPGD **Untuk pasien gaduh gelisah didampingi oleh perawat dan atau dokter yang memiliki sertifikasi penanganan gaduh gelisahOksigen,Brankar,Tiang infus, Pompa infus,Pulse Oksimetri,     stetoskop, tensimeter,emergency bag Untuk psikiatri dengan brankar dan restrain
Transporter atau Pekarya Kesehatan DAN
Perawat/ Bidan DAN Dokter yang berkompetensi penanganan pasien kritis
Petugas ambulance:BLS Perawat:BLS & ALS,PPGDDokter: BLS & ALS, **Untuk pasien kebidanan didampingi      olehBidan: BLSOksigen, suction, Tiang infus, Pompa infus Baterai, Pulse Oksimetri serta monitorEKG, stetoskop, tensimeter dan Defibrillator, Ambubagemergency bag.
Petugas AmbulancePerawat dokterPetugas  ambulance BLS Perawat: BLS & ALS, PPGDDokter : BLS & ALS, **untuk pasien kebidanan didampingi olehBidan: BLS **Untuk pasiengaduh gelisah didampingi oleh perawat dan atau dokter yang memiliki sertifikasipenanganan gaduh gelisahAmbulance:Oksigen,Suction,Tiang infus,Infuse Pump dengan Baterai, Oksimetri Denyut serta  Monitor EKG,tensimeter dan Defibrillator, Ambubag, obat -obat emergensi, Obat  gaduh gelisah. ventilator portable,

Farmasi

Pada tahap ini, pendamping perlu menelusur kesesuaian alur pelayanan farmasi dengan regulasi yang ada terkait proses penerimaan resep, pengkajian kelengkapan resep, penyiapan obat, penyerahan obat, edukasi kepada pasien, hingga mekanisme yang perlu dilakukan jika obat kosong atau tidak tersedia

Tindakan Medik

Pasien juga mungkin memerlukan pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan lanjutan di poli yang lain. Pendamping perlu memeriksa kesesuaian alur dan dokumentasi di tahap ini berdasarkan sistem rekam medis yang diterapkan di Rumah sakit tersebut (manual atau elektronik). Jika manual, maka bagaimana proses penyampaian rekam medik pasien ke poli berikutnya hingga proses penyiapan komponen pembayaran.

Selain itu, jika pasien diminta untuk melakukan pemeriksaan diagnostik, maka dipastikan instruksi tersebut tercatat dalam rekam medis dan pasien dibekali dengan pengantar yang tepat dan diisi lengkap (misalnya penulisan nomor telepon dokter pada formulir pemeriksaan laboratorium/ radiologi sesuai kebijakan rumah sakit).

One comment

Comments are closed.