Rumah Sakit pada Perguruan Tinggi Negeri

Definisi

  • Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri disingkat RSPTN adalah rumah sakit umum atau rumah sakit khusus pada Perguruan Tinggi yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi

Fungsi RS PTN

  • RSPTN mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu di bidang pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan

Dalam melaksanakan fungsi pendidikan RSPTN harus memenuhi persyaratan:

  1. nisbah dosen dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. nisbah jumlah dan jenis pasien dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memiliki pedoman tata laksana pasien untuk pendidikan; dan
  4. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan fungsi penelitian RSPTN harus memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai program penelitian;
  2. memiliki publikasi dan/atau karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan baik pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memiliki hasil penelitian yang telah didaftarkan hak kekayaan intelektual di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan fungsi penelitian RSPTN mempunyai tugas:

  1. melakukan penelitian untuk pengembangan pendidikan dan pelayanan kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya;
  2. melakukan penilaian, penapisan, dan/atau adopsi perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau teknologi bidang kesehatan lainnya;
  3. melakukan penelitian translasional; dan
  4. melakukan kerja sama dengan industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.

Dalam melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan RSPTN mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik/subspesialistik yang mengacu pada tata kelola klinis;
  2. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan etika rumah sakit, etika profesi, medikolegal, standar prosedur operasional keselamatan pasien, dan indeks tingkat kepuasan pasien
  3. mengimplementasikan praktik kolaborasi interprofesi bidang kesehatan dan/atau transprofesi dengan mengutamakan keselamatan pasien;
  4. mengembangkan pusat unggulan pelayanan bidang kedokteran spesialis/subspesialis, kedokteran gigi spesialis/subspesialis, dan/atau spesialisasi bidang kesehatan lain; dan
  5. melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tata cara Pendirian RS PTN

  1. RSPTN hanya dapat didirikan oleh PTN yang memiliki program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi
  2. Program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi memiliki peringkat akreditasi paling rendah baik sekali atau B.
  3. RSPTN dikelola oleh PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau PTN Badan Hukum.
  4. RSPTN dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri

  1. RSPTN merupakan unsur pelaksanaan tugas strategis dari PTN
  2. RSPTN berbentuk:
    • rumah sakit umum; dan/atau
    • rumah sakit khusus gigi dan mulut.
  3. RSPTN ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja masing-masing PTN
  4. Pengelolaan keuangan RSPTN sesuai dengan pola pengelolaan keuangan pada PTN

Organisasi Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri

  1. RSPTN dipimpin oleh seorang direktur
  2. Direktur bertanggung jawab kepada Rektor
  3. RSPTN harus memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah sakit pendidikan

Tata kelola RSPTN terdiri atas:

  1. tata kelola rumah sakit;
  2. tata kelola klinis;
  3. tata kelola pendidikan; dan
  4. tata kelola penelitian

Tata kelola rumah sakit terdiri atas:

  1.  status kelembagaan dan kelas rumah sakit;
  2. struktur organisasi;
  3. tunjangan;
  4. pengelolaan sumber daya manusia;
  5. pengelolaan barang;
  6. investasi;
  7. pengelolaan keuangan;
  8. tarif layanan;
  9. mutu dan pemasaran;
  10. pengelolaan data dan informasi; dan
  11. kerja sama dengan pihak lain

Tata kelola klinis terdiri atas:

  1. kepemimpinan klinis;
  2. audit klinis;
  3. data klinis;
  4. risiko klinis berbasis bukti;
  5. peningkatan kinerja;
  6. pengelolan keluhan;
  7. mekanisme monitor hasil pelayanan;
  8. pengembangan profesi; dan
  9. akreditasi

Tata kelola pendidikan terdiri atas:

  1. penerapan kurikulum dan proses belajar mengajar pendidikan bidang kesehatan untuk mencapai tujuan pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi;
  2. pemberian fasilitas yang memadai dalam penanganan kasus bidang kesehatan baik jenis dan jumlahnya yang relevan untuk mencapai kompetensi tertentu; dan
  3. pengembangan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tata kelola penelitian di RSPTN di RS PTN terdiri atas:

  1. tata cara praktik penelitian klinis yang baik;
  2. penelitian berbasis bukti; dan
  3. integritas penelitian

Tarif pelayanan kesehatan bagi:

  1. RSPTN badan layanan umum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. RSPTN badan hukum ditetapkan oleh Rektor;
  3. peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
  4. peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan lain menggunakan tarif yang disepakati oleh direktur dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan lain

Kerjasama RSPTN

  1. RSPTN dapat bekerja sama dengan rumah sakit, wahana pendidikan, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik
  2. Kerja sama dilakukan untuk:
    • meningkatkan sinergitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan; dan
    • meningkatkan kinerja RSPTN
  3. Kerja sama dilakukan oleh Rektor atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Rektor

Pembinaan dan Pengawasan

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di RSPTN
  2.  Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Menteri menugaskan Rektor membentuk Dewan Pengawas RSPTN.
  3. Dewan Pengawas RSPTN  paling sedikit memenuhi unsur:
    • kementerian;
    • universitas;
    • organisasi profesi dokter dan/atau dokter gigi;
    • asosiasi rumah sakit pendidikan; dan
    • asosiasi institusi pendidikan
RS PTN Udayana
RS PTN UNPAD
RS PTN UNILA
RS PTN UI

Referensi

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2021 tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri