Audit Investigatigasi di Rumah Sakit Bagian 2

PERSIAPAN AUDIT

Pertimbangan Penyusunan Rencana Audit

Surat tugas Audit Investigasi harus mencantumkan ruang lingkup dan jangka waktu penugasan. Jangka waktu Audit Investigasi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan. Surat tugas Audit Investigasi ditandatangani oleh Direktur dengan tembusan:

  1. SPI
  2. Arsip

Jika waktu audit berakhir dan Audit Investigasi belum dapatdiselesaikan, Pimpinan RS harus menerbitkan surat perpanjangan Audit Investigasi. Surat perpanjangan disampaikan kepada SPI. Prosedur perpanjangan audit adalah sebagai berikut:

  1. 3 (tiga) hari sebelum berakhir masa Audit, tim Audit mengajukanpermohonan perpanjangan waktu audit kepada Pimpinan Rumah Sakit disertai dengan alasan
  2. perpanjangan waktu Audit diberikan sesuai kebutuhan dan urgensi serta tingkat kesulitan kasus yang dihadapi

Pertimbangan Penyusunan Rencana Audit

Berdasarkan telaahan atau risalah ekspose/gelar perkara/notulen, tim Audit menyusun rencana audit. Rencana audit yang telah ditetapkan tidaklah bersifat final. Perkembangan hasil Audit Investigasi mungkin mengharuskan auditor investigasi untuk memperluas audit sehingga rencana yang telah disusun sebelumnya harus dimutakhirkan. Hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan perlunya pemutakhiran rencana audit antara lain:

  1. bukti yang diperoleh tidak mengarah pada sasaran Audit yang semula ditetapkan
  2. pihak-pihak yang semula direncanakan untuk memberikan bukti tidak kooperatif
  3. waktu yang semula direncanakan untuk melaksanakan suatuprosedur ternyata tidak mencukupi

Penetapan Sasaran dan Ruang Lingkup Audit

Tim Audit harus menyusun perencanaan Audit Investigasi.

Perencanaan Audit Investigasi dibuat untuk meminimalkan risiko kegagalan dan membantu menjalankan Audit Investigasi dengan cara yang efektif dan efisien.

Auditor harus menetapkan tujuan audit, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya. Sasaran investigasi audit adalah untuk menemukan kasus penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Pengungkapan fakta dan proses kejadian, penyebab dan konsekuensi penyimpangan, dan penentuan pihak-pihak yang diduga terlibat dan/atau bertanggung jawab atas penyimpangan adalah semua bagian dari audit investigasi.

Untuk memaksimalkan kualitas Audit Investigasi, sumber daya pendukung dialokasikan. Sumber daya yang diperlukan untuk audit investigasi harus ditentukan dengan cermat karena tim audit investigasi terdiri dari beberapa profesional auditor yang memahami akuntan, hukum, investigator, pewawancara (interviewer), pengumpul informasi (information collector), teknologi, dan penelitian.

Dalam penyusunan rencana Audit Investigasi, auditor investigasi harus mempertimbangkan berbagai hal antara lain:

  1. sasaran, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya;
  2. aspek-aspek kegiatan operasi auditi dan aspek pengendalian intern;
  3. jadwal kerja dan batasan waktu;
  4. hasil Audit periode atau periode-periode sebelumnya denganmempertimbangkan tindak lanjut terhadap rekomendasi atas temuan sebelumnya
  5. teknik-teknik pengumpulan bukti audit yang tepat; dan
  6. mekanisme koordinasi antara auditor, auditi dan pihak terkaitlainnya

Perencanaan Audit Investigasi mencakup perumusan hipotesis

    membuat rencana kerja audit secara menyeluruh, mengidentifikasi sumber daya pendukung yang diperlukan untuk menjalankan Audit Investigasi, dan mengeluarkan surat tugas.

    Perumusan hipotesis secara menyeluruh adalah tahap awal perencanaan. Hipotesis adalah gagasan tentang tindakan dan aktivitas tertentu yang mungkin terjadi dalam situasi di mana kita tidak memiliki banyak data atau informasi. Oleh karena itu, diperlukan untuk menjelaskan, menjabarkan, dan menerangkan keadaan, peristiwa, informasi awal, dan bukti yang ada terkait kasus yang ditanganinya.

    Dalam melakukan hipotesis, auditor harus mendapatkan informasi berikut: prediksi atau kemungkinan penyimpangan yang terjadi; siapa yang diduga melakukan penyimpangan; bagaimana atau mungkin penyimpangan terjadi; dan kapan dan di mana penyimpangan terjadi.

    Hasil penelaahan tentang informasi tentang tindakan kecurangan (pemetaan) disusun dalam bentuk hipotesis, yang merupakan penjelasan sementara tentang hubungan antara fenomena yang kompleks.

    Hipotesis juga merupakan pernyataan sementara yang bersifat prediksi dari hubungan antara dua atau lebih variabel yang berguna untuk:

    1. memberikan batasan serta mempersempit ruang lingkup Audit Investigasi;
    2. menyiapkan auditor terhadap semua fakta dan hubungan antarfakta yang telah teridentifikasi;
    3. sebagai alat yang sederhana dalam membangun fakta-fakta yang tercerai-berai tanpa koordinasi ke dalam suatu kesatuan penting dan menyeluruh; dan
    4. sebagai panduan dalam pengujian serta penyesuaian fakta dan antar fakta

    Penyimpangan yang masih bersifat umum selanjutnya diuraikan menjadi beberapa hipotesis penyimpangan yang lebih spesifik

    Penyusunan Program Kerja Audit

    Berdasarkan hipotesis rinci yang menunjukkan bahwa masalah tertentu diduga mengandung penyimpangan, program audit dibuat. Setiap hipotesis penyimpangan diuraikan lebih lanjut mengenai langkah-langkah audit yang akan dilakukan, siapa yang akan melakukannya, dan jadwal pelaksanaan.

    Penyusunan program Audit diarahkan untuk dapat mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam mengungkapkan:

    1. penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
    2. sebab dan dampak penyimpangan;
    3. fakta dan proses kejadian; dan
    4. pihak-pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab

    Program kerja Audit Investigasi tidak dapat dibakukan karena setiap kecurangan mempunyai modus yang berbeda-beda. Secara garis besar, langkah audit yang dilakukan adalah:

    1. memperoleh dokumen yang mendasari operasional pada bagianyang diindikasikan terjadi penyimpangan, misalnya: strukturorganisasi, SOP, dan peraturan lain yang terkait;
    2. memperoleh dokumen yang dihasilkan dari operasional padabagian yang diindikasikan terjadi penyimpangan, misalnya: laporan bulanan, notulensi hasil rapat, catatan harian operasional lainnya;
    3. melakukan analisis atas data yang ada dan memperoleh/mendapatkan bukti terjadinya penyimpangan; dan
    4. melakukan interviu kepada pihak-pihak terkait dengan tujuan memperoleh gambaran yang nyata dari operasional yang sebenarnya terjadi dan pada akhirnya memperolah pengakuan dari pelaku penyimpangan.

    Bersambung