Sidang Etik dan Hukum Rumah Sakit

Panel Sidang Etik dan Hukum Rumah Sakit 

Penegakan etik dan hukum rumah sakit dilakukan oleh sebuah adhoc yang dibentuk oleh ketua komite etik dan hukum rumah sakit. 

Panel terdiri 3 (tiga) orang staf medis atau lebih dalam jumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut. 

  1. 1 (satu) orang dari komite etik dan hukum rumah sakit lain yang memiliki pengetahuan dan pengalaman pengelolaan etik dan hukum perumahsakitan dengan persetujuan kepala/direktur rumah sakit atau kepala/direktur rumah sakit; 
  2. 2 (dua) orang atau lebih berasal dari komite etik dan hukum rumah sakit. 

Sidang I (Pertama) : Sidang Pemeriksaan Aduan

Mekanisme pemeriksaan pada upaya penegakkan etik dan hukum adalah sebagai berikut: 

  1. Pemeriksaan Sumber Laporan 
    1. Notifikasi (laporan) yang berasal dari perorangan, antara lain: 
      1. manajemen rumah sakit; 
      1. staf medis lain; 
      1. tenaga kesehatan lain atau tenaga non kesehatan; 
      1. pasien atau keluarga pasien. 
    1. Notifikasi (laporan) yang berasal dari non perorangan berasal dari: 
      1. Hasil dan atau rekomendasi Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi dari Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Kesehatan lain; 
      1. hasil dan atau rekomendasi Unit Pengelola SDM rumah sakit.
      1. Unit Kerja dan Unit Pelayanan 
  • Pemeriksaan Perkara (Dasar Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum Rumah Sakit). Keadaan dan situasi yang dapat digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran etik dan hukum rumah sakit adalah hal-hal yang menyangkut, antara lain: 
    • Etik pelayanan; 
    • Etik dan Perilaku Pegawai; 

Sidang II (Kedua) Sidang Etik dan Hukum Rumah Sakit 

  • Pimpinan Persidangan dilakukan oleh panel etik dan hukum rumah sakit; 
  • Pembuatan Keputusan melalui proses pembuktian; 
  • Notulensi dilakukan pencatatan oleh petugas sekretariat komite etik dan hukum rumah sakit;
  • Mekanisme Persidangan:
    • terlapor dapat didampingi oleh personil dari rumah sakit tersebut; 
    • panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan; 
    • seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel etik dan hukum rumah sakit bersifat tertutup dan pengambilan keputusannya bersifat rahasia. 

Sidang ke III (ketiga) Pembuatan Keputusan 

  • Keputusan panel yang dibentuk oleh komite etik dan hukum rumah sakit diambil berdasarkan suara terbanyak, untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran etik dan hukum rumah sakit di rumah sakit. 
  • Bilamana terlapor merasa keberatan dengan keputusan panel, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatannya dengan memberikan bukti baru kepada komite etik dan hukum rumah sakit yang kemudian akan membentuk panel baru. Keputusan ini bersifat final dan dilaporkan kepada direksi rumah sakit. 
  • Tindakan Pembinaan Etik dan Hukum Rumah Sakit

Rekomendasi pemberian tindakan pembinaan etik dan hukum pada staf rumah sakit oleh komite etik dan hukum di rumah sakit berupa: 

  1. peringatan tertulis; 
    • limitasi kewenangan jabatan; 
    • bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai kewenangan; 
    • pencabutan kewenangan jabatan yang dimiliki. 
  2. Pelaksanaan Keputusan 

Keputusan komite etik dan hukum tentang pemberian tindakan dan pembinaan etik dan hukum diserahkan kepada kepala/direktur rumah sakit, selanjutnya kepala/direktur rumah sakit melakukan eksekusi.