Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021

Definisi

  1. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
  2. Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
  3. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.

Ruang Lingkup

  1. Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri
  2. Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
  4. calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan
    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    5. berijazah paling rendah sarjana;
    6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    7. menguasai bahasa Inggris;
    8. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
    9. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
    10. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
    11. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
    12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual

  1. Penyelenggara Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain.
  2. Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri.

Tata Cara Pengangkatan

  1. Calon Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan permohonan
  2. Permohonan dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
  3. Permohonan diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan

Hak dan Kewajiban

  1. Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
  2. Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.
  3. Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual.
  4. Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
  5. Konsultan Kekayaan Intelektual wajib
    1. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab
    2. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
    3. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
    4. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
    5. menjadi anggota Organisasi Profesi
    6. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
    7. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
    8. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan
    9. memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu

Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

  1. Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
  2. Majelis Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
    1. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang
    2. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang
    3. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang
  3. Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.

Majelis Pengawas mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
  4. membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
  5. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.

Majelis Pengawas berwenang:

  1. menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
  2. memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan
  3. menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri.