Sertifikat Kompetensi Dokter (serkom) di Indonesia

Pengertian :

  1. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
  2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
  4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
  5. Kegiatan pendidikan dalam konteks Pedoman P2KB adalah berbagai kegiatan yang dijalani oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai dokter, yang memberikan kesempatan baginya untuk menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan profesionalnya, serta mempertahankan profesionalismenya.
  6. Standar profesi pengertian umumnya adalah kriteria kemampuan (professional knowledge, skill, attitude) minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. Dengan demikian pada hakekatnya standar profesi adalah nilai-nilai profesi kedokteran yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam kegiatan profesi, yang terdiri atas standar pendidikan, standar kompetensi, etika/moral/ profesi, dan standar perayanan.
  7. Kredit Prasyarat (credit requirement) adalah jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
  8. Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah bukti kesertaan dokter/dokter spesialis dalam suatu program P2KB yang diperoleh dari kegiatan yang bernilai pendidikan profesi. Kredit ini diberikan baik untuk kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan layanan kedokteran langsung maupun tak langsung) maupun non klinis (mengajar, meneliti, manajemen) dan pengabdian profesi masyarakat.

Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi (UU No 29/2004 Pasal 27).

Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi (UU No 29/2004 Pasal 28) Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Bagi PPDS : SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan DokterGigi Spesialis (PPDGS) berupa SIP dokter atau dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh ketua Program Studi (KPS) (Permenkes No 2052/2011 Pasal 3).

Dokter atau dokter gigi dalam menjalani praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki (Permenkes No 2052/2011 Pasal 22).

Siklus Dokter di Indonesia
Proses sertifikasi

Kredit Prasyarat (credit requirement) adalah jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Kredit prasyarat (credit requirement) besarnya sama untuk semua dokter, tetapi nilainya berbeda bergantung pada ragam layanan yang diberikan oleh berbagai kelompok bidang profesi dokter. Kredit prasyarat IDI (optima/requirement) adalah 250 SKP IDI yang terbagi secara merata dalam 5 tahun. Pada setiap kelompok bidang profesi penekanan dan fokus kegiatan dapat berbeda sehingga pembobotan SKPnya juga dapat berbeda, meskipun demikian setiap dokter harus memenuhi kredit prasyarat.

Proporsi Kegiatan yang wajib dicapai

Secara garis besar ada 3 macam kegiatan pokok seorang dokter :

  1. Dokter fungsional : dokter/dokter spesialis yang melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
  2. Dokter yang bekerja di bidang pendidikan kesehatan.
  3. Dokter yang bekerja di bidang manajemen kesehatan, Dokter di kemiliteran/kepolisian, Dokter bidang hukum kesehatan, Dokter perusahaan asuransi dan Iain-lain. Pada kelompok ini diberikan penilaian bobot SKP yang berbeda dengan dokter fungsional, karena kegiatan profesi sangat sedikit, sehingga kegiatan manajemennya dapat dianggap sebagai kegiatan profesi (maksimal 10 SKP pertahun masa kerja manajerialnya).
Simulasi SKP pada daerah terpencil
Perhitungan Batas Minimal dan Maksimal Bobot Kredit

Penjelasan tabel di atas sebagai berikut :

  1. Kegiatan 1 hari maksimal adalah 8 jam, jika kegiatan dilaksanakan ≤4 jam maka nilai SKP peserta adalah nilai minimal dari rentang nilai peserta di atas.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 hari namun lebih dari 8 jam, nilai yang diberikan adalah nilai untuk kegiatan 1 hari.
  3. Kegiatan simposium ataupun pelatihan yang terkait dengan manajemen pendidikan kedokteran dinilai sesuai dengan nilai di atas karena pendidikan kedokteran termasuk sebagai cabang ilmu kedokteran.
  4. Kegiatan simposium ataupun pelatihan yang terkait dengan manajemen kesehatan bernilai 50% dari nilai di atas.
  5. Kegiatan workshop/pelatihan terdiri dari dry workshop dan wet workshop. Penilaian SKP bagi dry workshop dinilai sama dengan nilai SKP bagi kegiatan simposium. Adapun yang dimaksudkan dengan wet workshop adalah kegiatan workshop yang pesertanya melakukan hands-on (psikomotor). Live demo/ demo dengan video termasuk kegiatan dry workshop, namun role play termasuk kegiatan wet workshop.
  6. Kegiatan wet/hands on workshop yang meningkatkan/menambah kompetensi harus bekerja sama dengan Kolegium pengampu ilmu dan sertifikatnya disahkan oleh kolegium dokter tersebut bersama-sama dengan kolegium terkait. Hal ini penting karena akan menimbulkan terjadinya perubahan tingkat kompetensi yang dapat dikuasai oleh seorang dokter (layanan primer) yang dapat mempengaruhi kewenangannya dalam mengelola pasien.
  7. Untuk simposium dengan pembicara asing, maka pembicara akan dinilaidengan melihat riwayat hidupnya (curriculum vitae) yang bila sesuaikompetensi maka dapat diterima langsung sebagai pembicara.
  8. Untuk pelatihan dengan instruktur asing yang bersifat alih teknologi atau peningkatan kompetensi harus memiliki surat keterangan referensi keahlian yang dikeluarkan oleh kolegium dokter dan pengampu ilmu mendapatkan persetujuan dari KKI sebagaimana dijelaskan pada pasal 6(2) dan 8 (2) Permenkes no 317 tahun 2010.
Tabel Penentuan Skala Kegiatan
Level Kompetensi Dokter
Contoh Rencana Pengembangan Diri Dokter
Skema jenis kegiatan yang terbagi dalam masing-masing ranah.
Contoh template kegiatan professional di praktik mandiri/perorangan
Ranah Pembelajaran

Ranah Pembelajaran Kedokteran dan Kesehatan

Ranah pembelajaran berisi kegiatan pribadi, kegiatan internal dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 20-30% atau 10-15 SKP pertahun dan total 50-75 SKP selama 5 tahun.

Ranah Profesional

Ranah Profesional

Ranah profesional berisi kegiatan pribadi dan kegiatan internal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 30-60 % atau 15-30 SKP pertahun dan total 75-150 SKP selama 5 tahun.

Resume Nilai P2KB

Ranah Pengabdian Masyarakat dan Profesi

Ranah pengabdian masyarakat dan profesi berisi kegiatan pribadi dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 10-20% atau 5-10 SKP pertahun dan total 25-50 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah pengabdian masyarakat dan profesi dapat dijelaskan melalui tabel dibawah ini:

Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer

Ranah publikasi ilmiah dan populer berisi kegiatan pribadi dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 0-40 % atau 0-20 SKP pertahun dan total 0-100 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah publikasi ilmiah dan populer dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini:

Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer
Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer
Ranah Pengembangan Ilmu dan Pendidikan
Ranah Pengembangan Ilmu dan Pendidikan
Simulasi SKP pada direktur atau dokter manajerial lain
Alur BP2KB
Alur Proses Berkas di P2KB
Integrasi Data

Referensi :