Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Definisi

Hukum dan Etika

  1. Etik berasal dari kata Yunani “Ethos”, yang berarti “yang baik, yang layak”. Etik merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
  2. Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup bermasyarakat.

Etik dan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur tertib dan pergaulan hidup dalam masyarakat.

Persamaan etik dan hukum adalah :

  1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
  2. Memiliki objek yaitu tingkah laku manusia.
  3. Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
  4. Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi.
  5. Memiliki sumber yaitu hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior.

Perbedaan etik dan hukum adalah :

  1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
  2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintah.
  3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran / berita negara.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
  5. Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan apabila perlu diteruskan kepada Panitia Pembinaan Etika Kedokteran (P2EK), yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (KEMKES). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.
  6. Penyelesaian pelanggaran etik tidka selalui disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.

Etika Rumah Sakit

  1. Rumah sakit adalah sarana kesehatan sebagai kesatuan sosial ekonomi, bukan merupakan kompilasi dari kode etik profesi penyelenggara pelayanan kesehatan, namun mengandung unsure dari etika profesi masing-masing penyelenggara, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
  2. Etika rumah sakit adalah etika terapan (applied ethics) atau etika praktis (practical ethics), yaitu moralitas atau etika umum yang diterapkan pada isu-isu praktis, seperti perlakuan terhadap etnik-etnik minoritas, keadilan untuk kaum perempuan, penggunaan hewan untuk bahan makanan atau penelitian, pelestarian lingkungan hidup, aborsi, euthanasia, kewajiban bagi yang mampu untuk membantu yang tidak mampu dan sebagainya. Jadi, etika rumah sakit adalah etika umum yang diterapkan pada operasional rumah sakit.

Etika memiliki arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda. Bagi ahli falsafah etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya, etika berarti kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi harapan profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional. Bagi pimpinan ataupun pemilik rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain terhadap organisasi dan petugas, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemerintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat juga berlaku untuk petugas lain di rumah sakit.

Etika rumah sakit adalah suatu etika praktis yang dikembangkan untuk rumah sakit sebagai suatu institusi , dan ada pada waktu yang hampir bersamaan dengan kehadiran etika biomedis. Atau dapat juga dikatakan etika institusional rumah sakit adalah pengembangan dari etika biomedika (bioetika), karena masalah-masalah atau dilema etika yang baru sama sXli sebagai dampak atau akibat dari penerapan kemajuan pesat ilmu dan teknologi biomedis justru terjadi di rumah sakit, seperti transplantasi organ.

TATA LAKSANA

Dalam rumah sakit terdiri atas beragam disiplin ilmu. Masing-masing disiplin umumnya telah memiliki etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pun dengan RSUD Jakarta yang sebagai suatu institusi dalam memberikan pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etik, sehingga setiap petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, harus berpedoman pada etika profesi masing-masing, etika profesi lainnya dan etik rumah sakit agar tidak saling berbenturan.

Dalam pelaksanaan masalah etik, RSUD  Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

IDENTIFIKASI MASALAH ETIKA

Pimpinan rumah sakit harus melakukan identifikasi masalah etika pada kasus tertentu sebelum proses pemecahan masalah. Identifikasi masalah etika dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Menempatkan diri sendiri sebagai proses refleksi terhadap kasus yang terjadi pada pasien, petugas atau masyarakat umum
  • Pastikan pasien, petugas serta masyarakat umum telah cukup dilindungi terhadap kemungkinan cedera dalam keberadaan dan mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Hal ini terkait dengan prinsip patient safety.
  • Pastikan apakah petugas telah memberikan penjelasan mengenai informed consent yang cukup mengenai apa yang akan dilakukan pada diri pasien dan pasien telah mengerti sepenuhnya terhadap penjelasan tersebut.

ISU-ISU ETIKA YANG TERJADI DI RSUD JAKARTA

Ada beberapa isu etika yang seringkali timbul dalam pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Jakarta, diantaranya adalah :

Isu etika administratif 

Berikut adalah potensi isu etika administratif yang timbul di RSUD Jakarta :

Kepemimpinan dan manajemen

Fungsi manajemen mencakup antara lain kegiatan menentukan objektif, menentukan arah dan memberi pedoman pada organisasi. Seorang pemimpin atau direktur rumah sakit tidak berperilaku diskriminasi. Berdasarkan hal tersebut, direktur RSUD  Jakarta tidak membeda-bedakan setiap petugas, dokter maupun pasien yang datang berobat. Yang dimaksud tidak membedakan antar petugas adalah direktur telah menerapkan standar-standar yang harus diikuti oleh seluruh petugas tetapi Ia juga mengikuti standar tersebut. Apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang juga telah disepakati dalam manajemen dan diinformasikan kepada seluruh petugas

Sedangkan untuk pasien adalah RSUD  Jakarta tidak menolak pasien yang ingin berobat dan berupaya meberikan pelayanan kesehatan yang sama baiknya pada setiap pasien. Begitu pula dengan dokter yang berpraktik di RSUD  Jakarta, yang diterima berdasarkan kredensial dari komite medis rumah sakit. Sehingga dokter-dokter yang berpraktik adalah dokter yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan RSUD  Jakarta, untuk menjamin pelayanan yang baik bagi pasien.

Privasi

Potensi isu etika administratif yang berikutnya adalah tentang privasi. Privasi menyangkut hal-hal rahasia tentang pasien, seperti rahasia pribadi, kelainan atau penyakit yang diderita, keadaan keuangan dan terjaminnya pasien dari gangguan terhadap kesendirian yang menjadi haknya.

RSUD  Jakarta menjamin privasi setiap pasien salah satunya melalui kerahasiaan rekam medis pasien. Di RSUD  Jakarta, rekam medis pasien yang dirawat inap maupun pasien rawat jalan melalui sistem Vesalius dan hanya dapat diakses oleh dokter yang merawat, perawat dan petugas yang terkait langsung dalam proses perawatan pasien dengan password pribadi. Rekam medis pasien yang dijaga kerahasiaannya tidak hanya tentang masalah kesehatan saja tetapi juga mengenai identifikasi pasien. Untuk itu RSUD  Jakarta membatasi petugas-petugas yang dapat akses ke rekam medis pasien. Apabila ada petugas lain yang ingin mengetahui mengenai rekam medis pasien yang dirawat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh RSUD  Jakarta mengenai pelepasan informasi medis.

Terkait dengan penyakit yang diderita oleh pasien, juga sepenuhnya adalah hak pasien untuk memberitahukan ataupun tidak memberitahukan kondisinya kepada keluarga. Hal ini dikarenakan isi rekam medis adalah milik pasien. Apabila ada keluarga pasien yang ingin meminta informasi terkait kondisi pasien, maka RSUD  Jakarta memberlakukan adanya surat pernyataan dari pasien atau yang mewakili untuk keluarga sebagai bentuk persetujuan untuk menginformasikan atau tidak menginformasikan kondisinya kepada keluarga atau pihak-pihak yang meminta.

RSUD  Jakarta menjamin privasi pasien apabila pasien tidak menginginkan adanya kunjungan dari keluarga atau orang lain, melalui surat pernyataan pasien yang dikeluarkan oleh RSUD Jakarta.

Informed consent

Masalah etika administratif terkait informed consentdapat terjadi, jika tidak dilakukan sebagaimana seharusnya, yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada dirinya. Saat ini RSUD  Jakarta telah memberlakukan beberapa informed consent, yaitu informed consent persetujuan tindakan kedokteran, informed consent penolakan tindakan kedokteran, informed consent pemberian sedasi/anestesi, informed consentpemberian transfusi dan produk darah, informed consent perawatan unit intensif, informed consenttindakan mikrodermabrasi, informed consent tindakan orthodontis. Di dalam informed consent tersebut, petugas (perawat atau dokter)  RSUD  Jakarta berkewajiban untuk menjelaskan tindakan yang akan dilakukan, mencakup komplikasi dan alternatif tindakan lainnya. Perawat atau dokter juga harus memastikan bahwa pasien dan keluarga telah mengerti dengan penjelasan yang diberikan dengan menandatangani formulir informed consent tersebut.

Pemberian informasi tersebut harus dalam cara yang mudah dipahami oleh pasien dan/atau keluarga. Apabila pasien dan/atau keluarga belum mengerti informasi yang diberikan, maka petugas harus menjelaskan lagi informasi tersebut. Hal ini untuk mencegah munculnya tuntutan dari pasien dan/keluarga apabila tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Memang saat ini tidak terjadi banyak masalah etika jika intervensi medis berjalan aman sesuai dengan apa yang diharapkan semua pihak. Tetapi dapat saja terjadi suatu tindakan invasif ringan yang rutin dikerjakan sehari-hari dapat berakibat fatal bagi pasien. Untuk memastikan bahwa informed consent telah dipahami oleh pasien/keluarga, RSUD Jakarta menggunakan formulir bukti edukasi pasien dan/atau keluarga sebagai media untuk memastikan bahwa informasi telah sepenuhnya dimengerti oleh pasien dan/atau keluarga.

Keuangan

Dilema etika administratif berikutnya yang terjadi di RSUD  Jakarta adalah berhubungan dengan faktor keuangan. Saat ini meskipun RSUD  Jakarta memberlakukan adanya deposit bagi setiap pasien yang akan rawat inap, tetapi apabila ada pasien yang kurang mampu tetapi membutuhkan penanganan medis segera, maka RSUD  Jakarta akan memberikan pertolongan terlebih dahulu tanpa meminta deposit kepada pasien/keluarga. Selanjutnya di formulir pendaftaran pasien akan dicantumkan kode “LS” yang berarti life saving. Apabila pertolongan pertama telah diberikan, maka RSUD  Jakarta akan memberitahukan kepada pasien/keluarga untuk melunasi deposit dalam waktu 1×24 jam, dan apabila telah melebihi waktu tersebut dan belum dapat melunasinya, maka pasien/keluarga harus meminta surat keterangan tidka mampu dari RT/RW setempat atau pun dirujuk ke rumah sakit pilihan pasien/keluarga.

Selain hal tersebut di atas, sesuai dengan diberlakukannya sistem one pricebagi setiap dokter yang berpraktik di RSUD  Jakarta, maka saat ini tidak ada perlakuan istimewa bagi dokter karena adanya persamaan dalam pembayaran jasa kesehatan.

Dilema etika terkait keuangan yang berikutnya adalah pasien yang tidak tepat waktu melunasi biaya kesehatan yang dibebankan kepadanya atau dapat dikatakan adalah pasien yang tidak mampu membayar biaya kesehatan. Dalam hal pengobatan, RSUD  Jakarta tidak akan menghentikan pengobatan pada pasien, tetapi akan mengganti obat yang dibutuhkan dengan khasiat yang sama tetapi harga yang sesuai dengan kemampuan pasien. Apabila pasien membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, maka pasien harus memberikan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari RT/RW setempat dan membuat surat pernyataan tidak sanggup bayar di atas materai dengan mencantumkan tanggal kapan akan dilunasi.

Kesejahteraan petugas dan keselamatan kerja

RSUD  Jakarta berkewajiban memberikan kesejahteraan kepada petugas dan menjaga keselamatan kerja petugas. Dalam hal menyangkut kesejahteraan kepada petugas adalah adanya penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuai dengan prestasi yang diberikan oleh masing-masing petugas kepada RSUD  Jakarta, pemberian berbagai jaminan, tunjangan khusus sesuai dengan profesi yang dimilikinya dan tugas pekerjaannya. Selain itu, Departemen Sumber Daya Manusia RSUD  Jakarta juga memberikan kesempatan bagi para petugas untuk memperoleh kemajuan, dapat berupa pelatihan-pelatihan, seminar.

Dalam hal keselamatan kerja petugas, RSUD  Jakarta, berupaya melindungi keselamatan petugas karena seperti yang diketahui bahwa di rumah sakit banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanik yang dapat menimbulkan kecelakaan pada petugas, faktor-faktor biologik, fisik, kimia yang dapat mengancam kesehatan petugas. Berdasarkan hal tersebut RSUD  Jakarta telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan tugas pekerjaannya sehingga petugas merasa aman ketika bekerja di lingkungannya sebagai upaya dalam meningkatkan kesehatan kerja. Rumah sakit melakukan pemeriksaan kesehatan berkala karyawan yang dalam pelaksanaannya Departemen Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.

Pemasaran dan pembinaan hubungan baik antar rumah sakit

RSUD  Jakarta dalam melakukan pemasaran juga tidak boleh bertentangan dengan etika yang ada. Hal ini karena dalam pelayanan kesehatan konsep “pemasaran” (marketing) lebih berkonotasi negatif daripada positif, karena menimbulkan pemikiran ke arah promosi periklanan dan penjualan. Untuk itu, RSUD  Jakarta lebih mengutamakan komunikasi sebagai bentuk pemasaran yang efektif. Komunikasi yang dimaksud adalah berupa penyuluhan kesehatan yang bersifat informatif, edukatif bagi khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya. Pemberian penyuluhan kesehatan telah dilakukan RSUD  Jakarta di sekolah-sekolah, kelompok keagamaan, klub-klub kesehatan di masyarakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga mampu memberikan informasi dan edukasi yang efektif bagi pasien/konsumen.

Dalam hal pembinaan hubungan baik antar rumah sakit, RSUD  Jakarta berupaya mencegah adanya persaingan yang tidak sehat dengan mengadakan kerja sama dan koordinasi yang saling menguntungkan dalam hal pelayanan, pemanfaatan bersama peralatan dan fasilitas, maupun sumber daya manusia, pendidikan petugas. Hal ini dapat terlihat dari kerja sama yang telah dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah  Jakarta dalam proses rujukan ke beberapa rumah sakit terdekat dan bergabungnya RSUD  Jakarta dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai organisasi profesi perumahsakitan.

Kesehatan lingkungan

RSUD  Jakarta dalam melakukan operasional banyak menggunakan bahan-bahan berupa limbah yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan, mengancam dan bahkan membahayakan kehidupan manusia. Untuk menangani hal tersebut, RSUD  Jakarta berupaya dengan memisahkan sampah medis dan non medis.  RSUD  Jakarta telah memiliki incinerator untuk pemusnahan limbah medis padat.  Sedangkan untuk pengolahan limbah cair, RSUD  Jakarta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hasil dari pengujian limbah tersevut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium lingkungan dan hasil analisa tersebut akan dilaporan dalam bentuk laporan UKL/UPL ke direktur rumah sakit, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Badan Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi.

Isu etika biomedis (bioetika)

Beberapa contoh yang dapat dikemukakan tentang isu etika biomedis (bioetika) yang terjadi RSUD  Jakarta adalah terkait dengan eksperimen medis, donasi dan transplantasi organ, euthanasia. Isu etika biomedis tidak hanya terbatas pada kepentingan internal rumah sakit saja, tetapi juga masyarakat.

Dikarenakan permasalahan isu etika biomedis menyangkut banyak aspek, maka saat ini RSUD  Jakarta tidak melakukan atau tidak memberikan pelayanan seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila ada pasien/keluarga yang ingin melakukan hal tersbut, maka RSUD Jakarta akan memberikan informasi terkait hal tersebut.

PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) dapat dikatakan sebagai suatu badan yang secara resmi dibentuk dengan anggota dari berbagai disiplin perawatan kesehatan dalam rumah sakit yang bertugas untuk menangani berbagai masalah etik yang timbul dalam rumah sakit. KEHRS dapat menjadi sarana efektif dalam mengusahakan saling pengertian antara berbagai pihak yang terlibat seperti dokter, pasien, keluarga pasien dan masyarakat tentang berbagai masalah etika hukum kedokteran yang muncul dalam perawatan kesehatan di rumah sakit.

RSUD  Jakarta telah membentuk KEHRS yang dinyatakan dalam struktur organisasi rumah sakit dan keanggotaan komite ini diangkat oleh direktur rumah sakit. Keanggotaan KEHRS di RSUD  Jakarta meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti dokter, perawat, ahli psikologi, petugas administratif rumah sakit.

PEMECAHAN MASALAH ETIKA YANG TERJADI

Setelah mengetahui masalah etika yang terjadi di RSUD  Jakarta, maka langkah selanjutnya adalah mencari solusi untuk masalah tersebut. Prosedur yang dilakukan oleh direktur RSUD Jakarta untuk menyelesaikan masalah etika rumah sakit, yaitu:

  1. Memecahkan struktur masalah yang sudah teridentifikasi ke dalam komponen-komponennya, menganalisis komponen-komponen itu sehingga ditemukan akar masalah. Akar masalah adalah penyebab paling dasar dari masalah etika yang terjadi, dapat berupa kelemahan pada manusia, kepemimpinan, manajemen, budaya organisasi, sarana, alat, sistem, prosedur, atau faktor-faktor lain.
  2. Melakukan analisis lebih dalam tentang akar masalah yang sudah ditemukan (root cause analysis), untuk menetapkan arah pemecahannya.
  3. Menetapkan beberapa alternatif untuk pemecahan akar masalah.
  4. Memilih alternatif yang situasional terbaik untuk pemecahan masalah itu.
  5. Memantau dan mengevaluasi penerapan upaya pemecahan yang sudah dilaksanakan.
  6. Melakukan tindakan koreksi jika masalah etika belum terpecahkan atau terulang lagi terjadi. Tindakan koreksi yang dapat menimbulkan masalah etika baru adalah jika manusia sebagai penyebab akar masalah yang berulang-ulang dikeluarkan dari rumah sakit.